Aceh Barat – Polres Aceh Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran yang melanda kantor perusahaan kelapa sawit PT Karya Tanah Subur (KTS) di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI. Kebakaran yang terjadi pada Jumat malam tersebut menghanguskan sejumlah ruangan di kantor perusahaan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa proses penyelidikan tengah dilakukan secara mendalam. “Kita dari Unit Identifikasi Sat Reskrim sudah berada di lokasi kebakaran sejak pagi untuk melakukan cek dan olah TKP. Kami juga mengumpulkan barang-barang bukti yang ada di lokasi,” jelasnya.
Selain itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. “Petugas juga mengamankan beberapa sampel berupa sisa kebakaran dan material lainnya. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materi masih dalam proses perhitungan,” tambah AKBP Andi Kirana.
Berdasarkan keterangan saksi, Darmawan alias Nandong, yang merupakan Komandan Regu Satpam PT KTS, api pertama kali terlihat di area tower listrik dekat ruang kontrol panel. “Saksi dan rekan-rekannya mencoba memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) milik kantor, tetapi api semakin membesar,” ujar Kapolres.
Karena kondisi yang tidak terkendali, salah satu petugas keamanan kemudian menghubungi kepolisian dan pemadam kebakaran. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.30 WIB setelah tim Damkar Aceh Barat tiba di lokasi.
Kebakaran tersebut menghanguskan beberapa ruangan di kantor PT KTS, termasuk area penting yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, termasuk potensi adanya faktor kelalaian atau unsur lain yang memicu insiden tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian,” tutup AKBP Andi Kirana.
Insiden ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perusahaan tersebut bagi perekonomian lokal. Polisi berkomitmen untuk mengungkap fakta di balik kejadian ini guna memastikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)













