HeadlinePariwara

Dishub Banda Aceh Ketatkan Pengawasan Jukir di Lapangan

×

Dishub Banda Aceh Ketatkan Pengawasan Jukir di Lapangan

Share this article
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan menggalakkan pengawasan terhadap juru parkir di kota Banda Aceh. Foto: Humas/Dishub Banda Aceh.

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan menggalakkan pengawasan terhadap juru parkir atau jukir untuk mencegah pengalihan fungsi lahan parkir secara ilegal terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya perbuatan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh Wahyudi, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran, Aqil Perdana Kusumah menyebut bahwa pengalihan fungsi lahan parkir secara ilegal dapat merugikan masyarakat Banda Aceh.

Menurut Aqil, banyaknya lahan parkir yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan umum kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa izin pihak terkait.

“Kita akan terus awasi ini, jangan sampai lahan parkir dialih fungsikan kepada kepentingan pribadi,” ujar Aqil Perdana Kusumah, Rabu (31/7/2024).

Ia mengimbau juru parkir tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Dishub. Menurutnya, praktik alih fungsi lahan parkir untuk kegunaan lain akan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Kondisi ini, kata dia, dapat menyebabkan terjadinya kesemrautan pada penataan kota sehingga kawasan tersebut menjadi macet serta dapat merugikan masyarakat.

Ia menyampaikan, bahwa pengawasan rutin terhadap juru parkir ini akan terus dilakukan guna mencegah pengalih fungsian lahan parkir tidak terjadi di ibukota Provinsi Aceh.

“Peningkatan pengawasan ini, kita harapkan dapat mengantisipasi terjadinya pengalihan fungsi lahan parkir ilegal yang dapat menghambat akses lalu lintas dan mengganggu kenyamanan publik,” ucapnya.[*]

Advertorial.