BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua terduga pelaku, ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Laporan itu tertuang dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujar Dizha.
Perampasan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama seorang rekannya. ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor.
Karena korban menolak, kunci sepeda motor kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia. Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci tersebut setelah diancam menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” kata Dizha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan ZA dalam aksi tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap ZA.
“Ketika hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya,” ungkap Dizha.
Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram,” jelasnya.
Dizha mengatakan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga menyebutkan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Terkait temuan narkotika tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
“Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ujar Dizha.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
“Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)













