BANDA ACEH – Sebanyak 59 Mahasiswa sudah mengembalikan anggaran beasiswa pendidikan yang pernah diterima dan dinilai tidak sesuai syarat.
Pengembalian yang dilakukan mahasiswa tersebut dengan mendatangi langsung posko Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
“Bertambah lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara. total anggaran Rp39.35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Rabu (2/3/2022).
Menurut Winardy, saat ini sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.
Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.
“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy. (*)












