BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengapresiasi keberhasilan Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang meraih penghargaan sebagai desa percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026.
Penghargaan tersebut menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh karena Gampong Panteriek merupakan satu-satunya gampong di ibu kota Provinsi Aceh yang terpilih dalam program desa percontohan antikorupsi tahun ini.
Illiza menilai pencapaian tersebut merupakan bentuk pengakuan atas upaya membangun tata kelola pemerintahan gampong yang baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Ia berharap penghargaan yang diraih Gampong Panteriek tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat keterbukaan informasi, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah gampong memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, tata kelola pemerintahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” demikian pesan yang ditekankan dalam upaya memperkuat pemerintahan yang bersih.
Illiza juga berharap keberhasilan Panteriek dapat menjadi inspirasi bagi gampong-gampong lain di Banda Aceh untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Panteriek, Munawar, dalam acara penganugerahan 15 desa percontohan antikorupsi se-Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Penyerahan penghargaan turut disaksikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Selain Gampong Panteriek, sebanyak 14 desa dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh juga menerima penghargaan serupa. Penetapan desa percontohan antikorupsi tersebut dilakukan melalui proses penilaian oleh tim terkait dengan melibatkan unsur dinas pemberdayaan masyarakat gampong, dinas komunikasi dan informatika, serta inspektorat.
Program ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat pemerintahan desa. Melalui program tersebut, pemerintah gampong didorong untuk membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, meningkatkan pengawasan, serta melibatkan masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan program desa percontohan antikorupsi bertujuan mendorong pemerintahan desa menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Menurut Ibnu, penilaian program tersebut mengacu pada lima komponen dan 18 indikator. Komponen itu mencakup tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, setiap anggaran desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah desa juga harus memastikan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberhasilan suatu pemerintahan desa tidak cukup diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai anggaran dan kegiatan pembangunan menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan. Masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan masukan, dan mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat desa.
Ibnu menambahkan, penghargaan desa percontohan antikorupsi bukan sekadar kegiatan seremonial. KPK akan melakukan pemantauan setelah dua tahun dan empat tahun, kemudian melaksanakan evaluasi pada tahun kelima untuk memastikan desa penerima penghargaan tetap konsisten menerapkan prinsip antikorupsi.
Pemantauan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa komitmen membangun pemerintahan yang bersih tetap berjalan setelah penghargaan diterima. Dengan demikian, predikat desa percontohan antikorupsi harus dibuktikan melalui praktik pemerintahan sehari-hari, bukan hanya melalui pemenuhan indikator saat penilaian.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara KPK dan pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi sejak tingkat desa. Dukungan pemerintah daerah diperlukan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Bagi Pemerintah Kota Banda Aceh, capaian Gampong Panteriek diharapkan menjadi momentum untuk memperluas praktik tata kelola pemerintahan yang baik ke seluruh gampong. Penguatan kapasitas aparatur, peningkatan kualitas pelayanan, keterbukaan pengelolaan keuangan, serta pengawasan yang melibatkan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Gampong Panteriek diharapkan mampu mempertahankan komitmen antikorupsi sekaligus menjadi contoh bagi gampong lainnya di Banda Aceh. Keberhasilan itu sekaligus menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dibangun dari tingkat paling dasar pemerintahan melalui integritas aparatur dan keterlibatan aktif masyarakat.(*)
PARIWARA.













