BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga Kecamatan Jaya Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali hingga mengalami sejumlah luka dan pendarahan hebat.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, korban mengalami luka pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari.
Peristiwa bermula ketika korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar. Saat tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas.
Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY yang dikendarai terduga pelaku diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.
Kejadian tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Untuk menyelesaikan persoalan dan tidak mengganggu arus lalu lintas, korban mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.
Namun, sesampainya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” jelas Kompol Dizha.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” ujarnya.
Setibanya di Mapolresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, NPA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Dizha.(*)













