ACEH TAMIANG – Pemulihan pascabencana bukan semata membangun kembali rumah yang rusak atau memulihkan ekonomi masyarakat. Lebih dari itu, pemulihan juga menyangkut upaya mengembalikan kepercayaan publik bahwa setiap bantuan negara benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, tantangan tersebut hadir seiring digelontorkannya bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi senilai Rp917,7 miliar dari pemerintah pusat. Nilai yang sangat besar itu menuntut sistem pengawasan yang kuat agar proses penyaluran berlangsung transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Dalam proses inilah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Aceh mengambil peran strategis sebagai pengawal akuntabilitas sekaligus jembatan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Komitmen tersebut diperkuat oleh pernyataan tegas Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menegaskan bahwa “sepersen pun tidak boleh ada pemotongan” terhadap bantuan yang menjadi hak masyarakat.
Pesan itu kemudian diterjemahkan melalui sistem pengawasan berlapis yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian terkait, lembaga penyalur, aparat desa, hingga unsur pengawasan lainnya.
Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, menegaskan bahwa tugas Satgas tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi memastikan seluruh tahapan rehabilitasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Menurutnya, besarnya anggaran harus diimbangi dengan pengelolaan yang transparan agar manfaat bantuan benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.
“Yang paling penting adalah masyarakat menerima haknya secara utuh sesuai ketentuan. Karena itu koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar proses penyaluran berjalan tertib dan transparan,” ujar Safrizal.
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan secara intensif bersama pemerintah daerah, kementerian, lembaga penyalur, perangkat desa, hingga unsur pengawasan guna meminimalkan potensi penyimpangan sejak awal proses penyaluran.
Salah satu langkah yang mendapat perhatian masyarakat adalah dibukanya Pusat Komunikasi dan Informasi Satgas PRR di lingkungan Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Posko tersebut menjadi pusat layanan informasi bagi warga untuk mengetahui perkembangan penyaluran bantuan sekaligus menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
Keberadaan posko dinilai mampu menekan beredarnya informasi yang tidak benar serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya program rehabilitasi.
Bagi penyintas bencana, kepastian informasi menjadi bagian penting dari proses pemulihan. Keterbukaan pemerintah memberikan rasa tenang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program yang sedang berjalan.
Program rehabilitasi di Aceh Tamiang mencakup berbagai sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Sebanyak 99.338 jiwa menerima bantuan jaminan hidup, sedangkan 39.264 kepala keluarga memperoleh bantuan stimulan ekonomi dan penggantian perabot rumah tangga.
Selain itu, pemerintah juga mulai menyalurkan bantuan stimulan bagi rumah rusak ringan dan rumah rusak sedang melalui mekanisme yang diawasi secara ketat oleh berbagai pihak.
Dengan total bantuan mencapai Rp917,7 miliar, program ini menjadi salah satu upaya rehabilitasi pascabencana terbesar yang pernah dilaksanakan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya serta percaya terhadap proses yang berlangsung.
Melalui pengawasan lapangan, koordinasi lintas lembaga, dan keterbukaan informasi kepada publik, Satgas PRR Aceh berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Satgas PRR diharapkan mampu memastikan bantuan negara benar-benar hadir sebagai harapan baru bagi ribuan warga Aceh Tamiang yang sedang membangun kembali kehidupan mereka setelah bencana.(*)












