Pontianak — Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi atau “jalur tikus” di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan instansi pemerintah, di antaranya Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) menerima informasi terkait dugaan peredaran bawang impor ilegal yang berasal dari Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di sejumlah lokasi. Hasilnya, aparat menemukan komoditas impor ilegal yang disimpan di dua gudang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik dokumen karantina, perizinan impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas penyelundupan tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Dalam kurun waktu itu, pelaku diperkirakan melakukan pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap pekan dengan nilai perputaran usaha yang ditaksir mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis komoditas impor ilegal, meliputi bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan yang merusak sistem perdagangan nasional.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang termasuk barang yang mudah mengalami kerusakan sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait bidang hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, hingga ketentuan pidana umum dalam KUHP.
Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang impor ilegal guna mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.(*)













