HeadlineRagam

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA 2026–2031, Tegaskan Adat Aceh Harus Tetap Hidup di Tengah Perkembangan Zaman

×

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA 2026–2031, Tegaskan Adat Aceh Harus Tetap Hidup di Tengah Perkembangan Zaman

Share this article
Foto bersama Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, dengan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd beserta jajaran pengurus MAA dan para pemangku adat usai prosesi pengukuhan masa bakti 2026–2031 di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Sabtu (9/5/2026). Foto: (Humas Aceh).

BANDA ACEH — Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, mengukuhkan Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026–2031 di Pendopo Wali Nanggroe, Sabtu (9/5/2026) pagi.

Selain Ketua MAA, turut dikukuhkan sebanyak 22 pengurus Majelis Adat Aceh dan 15 pemangku adat dari berbagai wilayah di Aceh. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat dan sarat nuansa adat Aceh dengan dihadiri para alim ulama, tokoh masyarakat, akademisi, unsur pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat.

Suasana prosesi pengukuhan berlangsung penuh kekeluargaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Para undangan tampak mengenakan pakaian adat dan busana resmi bernuansa Islami yang semakin memperkuat kekhasan budaya Aceh dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa amanah yang diemban para pengurus MAA bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat dan budaya Aceh sebagai warisan luhur para leluhur.

“Amanah ini bukan sekadar jabatan organisasi, tetapi tanggung jawab besar untuk menjaga marwah adat Aceh sebagai warisan luhur indatu kita,” ujar Malik Mahmud Al-Haythar.

Menurut Wali Nanggroe, Aceh dibangun di atas perpaduan nilai agama, adat, dan budaya yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu kala. Nilai tersebut, katanya, tercermin dalam falsafah Aceh yang sangat dikenal masyarakat, yakni “Adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala.”

Falsafah tersebut menggambarkan harmonisasi antara adat, pemerintahan, dan hukum Islam yang selama ini menjadi fondasi utama dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Ia menilai, di tengah arus globalisasi, modernisasi, dan perkembangan teknologi yang semakin cepat, keberadaan Majelis Adat Aceh memiliki posisi strategis dalam menjaga identitas serta jati diri masyarakat Aceh agar tidak tergerus perkembangan zaman.

Karena itu, Wali Nanggroe mengingatkan agar adat tidak hanya dipahami sebagai simbol seremonial semata, melainkan benar-benar hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh.

“Adat harus menjadi pedoman etika, memperkuat persatuan, menyelesaikan persoalan sosial secara bijaksana, serta menjaga jati diri bangsa Aceh,” ujarnya.

Ia juga berharap kepengurusan baru MAA mampu memperkuat kelembagaan adat hingga ke tingkat gampong, mempererat sinergi dengan pemerintah dan ulama, serta melibatkan generasi muda dalam upaya pelestarian adat dan budaya Aceh.

Menurutnya, regenerasi pemahaman adat menjadi sangat penting agar nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu tetap lestari dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan ruh keacehannya.

“Adat Aceh harus terus berkembang secara dinamis, namun tetap berpijak pada nilai-nilai Islam dan budaya luhur yang telah diwariskan para pendahulu kita,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua MAA yang baru dikukuhkan, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat peran Majelis Adat Aceh dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat Aceh di seluruh daerah.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat MAA akan melakukan revitalisasi lembaga-lembaga adat di Aceh agar fungsi dan perannya kembali optimal dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi adat kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna memperkuat pemahaman terhadap nilai budaya dan kearifan lokal Aceh.

“Fungsi adat adalah untuk menguatkan agama. Orang tua dulu berkata, ‘Kong rumoh karena bajo lingka puteng, kong agama karena adat di geunireung,’ yang berarti adat berfungsi menjaga agama,” kata Yusri Yusuf.

Menurutnya, adat Aceh selama ini memiliki peran penting dalam membangun keharmonisan sosial, menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, MAA ke depan akan berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih adaptif, termasuk memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana edukasi dan pelestarian budaya Aceh.

Pemanfaatan media digital tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu menjangkau generasi muda secara lebih luas sehingga adat dan budaya Aceh tetap dikenal, dipahami, dan dicintai oleh generasi penerus di tengah derasnya pengaruh budaya luar.

“Kita harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkenalkan adat istiadat Aceh kepada generasi muda agar nilai budaya tetap hidup dan lestari,” ujarnya.

Pengukuhan pengurus MAA periode 2026–2031 tersebut diharapkan menjadi momentum baru bagi penguatan peran lembaga adat dalam menjaga identitas Aceh, memperkuat persatuan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai adat dan syariat Islam.(*)