HeadlineHukum

Wartawan Alumni LPDS Diisolasi 90 Hari di Lapas Sinabang, Hak Ibadah dan Perlakuan Tahanan Disorot

×

Wartawan Alumni LPDS Diisolasi 90 Hari di Lapas Sinabang, Hak Ibadah dan Perlakuan Tahanan Disorot

Share this article
Kuasa hukum M. Zubir, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti persidangan terkait kondisi kliennya yang masih menjalani isolasi di Lapas Kelas III Sinabang, Rabu (6/5/2026). Foto: (M.Zubir).

SIMEULUE — Kondisi seorang wartawan yang juga alumni jenjang Madya Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) menjadi sorotan setelah dilaporkan masih menjalani isolasi di Lapas Kelas III Sinabang selama sekitar 90 hari sejak ditahan pada 9 Februari 2026.

Kuasa hukum wartawan tersebut, M. Zubir, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini belum dipindahkan ke blok hunian umum sebagaimana warga binaan lainnya, meskipun masa isolasi yang dijalani dinilai sudah cukup lama.

Menurut Zubir, kliennya masih ditempatkan di ruang isolasi, tepatnya di kamar 14, dan tidak diperkenankan berinteraksi secara bebas dengan tahanan lain.

“Hal ini menjadi perhatian serius kami, terutama terkait pemenuhan hak ibadah selama masa penahanan,” ujar Zubir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2026).

Ia menyebutkan, selama menjalani masa isolasi, kliennya baru tiga kali mendapatkan izin melaksanakan salat Jumat di masjid dalam lingkungan lapas.

Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan hak dasar tahanan, khususnya hak menjalankan ibadah secara layak selama menjalani proses hukum.

Zubir juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap kliennya dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Misrahudin dan Dedi Dahmuri.

Menurutnya, kedua terdakwa tersebut hanya menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum dipindahkan ke blok hunian umum dan diperbolehkan mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.

“Klien kami sampai hari ini masih berada di ruang isolasi, sementara terdakwa lain dalam perkara yang sama sudah lebih dulu dipindahkan ke blok umum,” katanya.

Selama berada di ruang isolasi, lanjut Zubir, kliennya hanya diperbolehkan keluar pada jam kunjungan, yakni sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Di luar waktu tersebut, ia lebih banyak berada di dalam sel dan hanya sesekali diberikan kesempatan keluar untuk kegiatan tertentu, seperti gotong royong dengan durasi terbatas.

Bahkan, dalam beberapa hari tertentu, ia disebut sama sekali tidak mendapatkan akses keluar dari ruang isolasi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kondisi psikologis tahanan sekaligus menghambat haknya dalam mempersiapkan pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Persoalan itu juga sempat menjadi perhatian majelis hakim dalam dua kali persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum segera menyurati Kepala Lapas Kelas III Sinabang agar terdakwa dipindahkan dari ruang isolasi ke blok hunian umum.

“Saya minta jaksa tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis kepada Kalapas,” tegas hakim dalam persidangan, Senin (4/5/2026).

Kasus tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menyangkut perlakuan terhadap tahanan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak beribadah dan akses yang layak dalam menjalani proses peradilan.

Selain itu, sejumlah kalangan juga menilai perlunya transparansi dari pihak lapas terkait alasan perpanjangan masa isolasi yang dijalani wartawan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas III Sinabang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dipindahkannya yang bersangkutan ke blok hunian umum maupun terkait kebijakan isolasi yang dijalani selama hampir tiga bulan terakhir.(*)