Jakarta — Upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan langkah TikTok merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal positif dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah pun mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyampaikan surat kepatuhan, menetapkan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas kebijakan tersebut.
“Ini adalah langkah awal yang sangat baik dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin upaya ini berhenti pada satu platform saja. Kemkomdigi mendesak platform digital lain untuk segera mengikuti langkah serupa dengan melaporkan dan menindak akun yang tidak sesuai ketentuan usia.
“Kita harapkan platform lain juga segera menyampaikan jumlah akun yang sudah ditangani atau ditakedown,” tegas Meutya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti perkembangan pada platform Roblox. Secara global, Roblox diketahui telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan serta menghadirkan fitur baru sebagai bagian dari perlindungan anak.
Namun, Kemkomdigi menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia. Salah satu catatan penting adalah masih adanya celah (loophole) yang memungkinkan pengguna anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal.
“Masih ada celah yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal, ini yang menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.
“Dengan berat hati, meskipun sudah melakukan banyak penyesuaian, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa mereka telah mematuhi PP TUNAS,” tegas Meutya.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak, sekaligus memperkuat tanggung jawab platform digital dalam melindungi pengguna di bawah umur.(*)













