HeadlineHukum

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue

×

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue

Share this article

*Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik Terkait Dugaan Korupsi 2022–2025

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (07/04/2026). Foto: (Humas Kejati Aceh).

Banda Aceh — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode Tahun 2022 hingga 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari langkah intensif penyidik dalam mendalami dugaan penyimpangan yang tengah ditangani.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam situasi yang dinilai mendesak guna mengamankan barang bukti, baik berupa dokumen konvensional maupun bukti digital, serta untuk mencegah potensi hilangnya atau dipindahkannya aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan, sekaligus untuk mengamankan bukti-bukti penting yang dikhawatirkan dapat dimusnahkan atau dipindahkan,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi ruang kerja kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang beralamat di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut antara lain berupa dua box atau kotak berisi dokumen penting, serta perangkat elektronik berupa laptop.

“Barang bukti yang diperoleh berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki,” jelas Ali Rasab.

Selanjutnya, terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan tindakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Proses penyitaan tersebut juga akan dimohonkan penetapannya kepada pengadilan guna memenuhi aspek legalitas dalam proses hukum.

Ali Rasab Lubis menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan dalam rangka pembuktian pada tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelamatan aset negara yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Aceh juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat tata kelola sektor perikanan serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, dan Kejati Aceh akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan tahapan penanganan perkara.(*)