HeadlineParlementaria

Raqan Gampong Wisata Aceh Besar Masuk Tahap Harmonisasi di Kemenkum Aceh

×

Raqan Gampong Wisata Aceh Besar Masuk Tahap Harmonisasi di Kemenkum Aceh

Share this article
Ketua Banleg DPRK Aceh Besar Ridha Hidayatullah menyerahkan dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Gampong Wisata kepada pihak Kanwil Kemenkum Aceh dalam agenda harmonisasi di Banda Aceh, Senin (31/3/2026). Foto: (Humas DPRK Aceh Besar).

BANDA ACEH — Rancangan Qanun (Raqan) tentang Gampong Wisata Kabupaten Aceh Besar kini memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh. Proses tersebut berlangsung di Banda Aceh, Senin (31/3/2026).

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, SH., MH, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar guna memastikan kesesuaian regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ridha, proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum sebuah rancangan qanun ditetapkan menjadi qanun definitif dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Harmonisasi perlu dilakukan supaya produk rancangan qanun ini tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ada sebelumnya,” ujar Ridha.

Ia juga mengapresiasi peran Kanwil Kemenkum Aceh yang telah melakukan telaah terhadap draft materi muatan dalam rancangan qanun tersebut. Penelaahan ini dinilai penting untuk memastikan substansi qanun sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun kebutuhan daerah.

Lebih lanjut, Ridha menilai keberadaan Qanun Gampong Wisata sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya bagi desa-desa di Aceh Besar yang memiliki potensi wisata.

“Qanun ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi gampong dalam mengelola potensi pariwisata, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara DPRK Aceh Besar, pemerintah daerah, serta Kanwil Kemenkumham Aceh menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang telah menelaah bersama produk rancangan qanun gampong wisata ini,” pungkas Ridha.

Dengan masuknya tahap harmonisasi, diharapkan Raqan Gampong Wisata dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi qanun, sebagai landasan hukum dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis gampong di Aceh Besar.

Dalam agenda harmonisasi tersebut, sejumlah anggota legislatif Aceh Besar turut hadir, di antaranya Zulfikar, SH., M.Kn., Dr. Yusran, S.Pd.I., MA, Tgk. Irfan Siddiq, S.Pd., Maulana Akhbar, dan Muslim. Kegiatan ini juga didampingi oleh Kabag Persidangan DPRK Aceh Besar Ardiansyah, Tenaga Ahli Ketua DPRK Yulfan, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar.

Koordinasi lintas sektoral dalam proses harmonisasi tersebut turut melibatkan tim teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Aceh Besar. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan mampu memperkaya substansi Raqan Gampong Wisata agar lebih komprehensif dan implementatif di lapangan.

DPRK Aceh Besar menargetkan qanun ini nantinya dapat menghadirkan standardisasi dalam pengelolaan destinasi wisata berbasis komunitas. Dengan demikian, pengembangan pariwisata di tingkat gampong tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, keberadaan qanun tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga dan melindungi nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas khas Aceh Besar, sehingga pengembangan sektor pariwisata tetap berjalan selaras dengan budaya dan adat istiadat setempat.

Dengan sinergi lintas lembaga dan dukungan regulasi yang kuat, Raqan Gampong Wisata diharapkan menjadi fondasi strategis dalam mendorong pembangunan pariwisata berkelanjutan di Aceh Besar.(*)