DaerahHeadline

Damkar BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton 3 Meter di Peukan Bada

×

Damkar BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton 3 Meter di Peukan Bada

Share this article
Petugas Damkar BPBD Aceh Besar Pos Peukan mengevakuasi ular piton sepanjang sekitar tiga meter dari kandang ayam milik warga di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Senin (30/3/2026). Foto: (BPBD Aceh Besar).

Aceh Besar — Aksi sigap ditunjukkan Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Aceh Besar Pos Peukan dengan mengevakuasi seekor ular piton sepanjang kurang lebih tiga meter yang masuk ke kandang ayam warga di Gampong Lam Lumpu, Dusun Lammee, Kecamatan Peukan Bada, Senin (30/3/2026).

Laporan kejadian diterima petugas sekitar pukul 08.45 WIB dari pemilik rumah, Faisal (47). Ia melaporkan adanya ular di kandang ayam miliknya yang telah memangsa satu ekor ayam, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan.

Merespons laporan tersebut, tiga personel Damkar BPBD Aceh Besar Pos Peukan langsung menuju lokasi dengan membawa peralatan evakuasi. Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi awal dengan pemilik rumah untuk memastikan posisi ular sebelum dilakukan penanganan.

Dengan penuh kehati-hatian, petugas kemudian mengevakuasi ular menggunakan alat khusus. Proses penanganan berlangsung aman dan terkendali, hingga akhirnya ular berhasil ditangkap sekitar pukul 09.20 WIB tanpa menimbulkan korban jiwa.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil, menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kemunculan satwa liar di sekitar permukiman.

“Keberadaan ular di lingkungan rumah bisa membahayakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak mencoba menangani sendiri. Segera hubungi petugas agar penanganan dapat dilakukan secara aman,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, ular piton tersebut selanjutnya dilepaskan kembali ke habitat alaminya.

Pada kesempatan itu, Ridwan Jamil mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di wilayah yang dekat dengan semak belukar, kebun, maupun aliran sungai yang berpotensi menjadi jalur perlintasan satwa liar. (*)