BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, mengumpulkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) guna menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap program kegiatan yang bersumber dari anggaran penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Nasir usai memimpin rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD, baik untuk penanganan pasca maupun pra bencana, yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/3/2026).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh tim monev Kemendagri. Ia menyebutkan, sejumlah program dan kegiatan telah dilakukan penyesuaian, baik melalui pergeseran anggaran maupun pengurangan kegiatan yang dinilai kurang prioritas.
“Beberapa kegiatan kita geser dan kurangi untuk mengakomodir kegiatan yang direkomendasikan tim monev. Ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi program antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dinilai krusial untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan di lapangan, sekaligus memastikan efektivitas pelaksanaan program, khususnya yang berkaitan dengan penanganan dan mitigasi bencana.
“Hasil monev ini akan kita koordinasikan dengan kabupaten/kota, agar pelaksanaan program benar-benar terarah, tidak saling tumpang tindih, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sekda juga memastikan bahwa seluruh pemanfaatan dana TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Aceh, lanjutnya, akan mengoptimalkan penggunaan tambahan anggaran tersebut untuk memperkuat program pemulihan serta upaya pencegahan bencana di berbagai wilayah.
“Kita ingin setiap rupiah dari anggaran TKD ini benar-benar memberikan manfaat, terutama dalam upaya pemulihan pascabencana dan penguatan mitigasi bencana ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi daerah dalam menyusun kegiatan dan alokasi anggaran TKD tahun 2026.
Menurutnya, fokus utama penggunaan anggaran harus diarahkan pada program pemulihan dan pencegahan bencana, dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Kita memahami kebutuhan daerah sangat banyak, namun dengan kondisi anggaran yang terbatas, maka penentuan program prioritas menjadi hal yang sangat penting,” ujar Andi.
Ia juga menekankan perlunya konsolidasi dan koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan, baik antara pemerintah pusat dan daerah, maupun antar perangkat daerah, agar perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan optimal.
Selain itu, Andi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kerusakan akibat bencana yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemetaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala SKPA terkait yang membahas secara teknis penyesuaian program, strategi percepatan pelaksanaan kegiatan, serta langkah-langkah penguatan pengawasan penggunaan anggaran.(*)













