HeadlinePemerintah

Pemkab Aceh Besar Luruskan Informasi: THR dan Gaji ke-13 Guru Sudah Dibayarkan, TPG Segera Dibayarkan

×

Pemkab Aceh Besar Luruskan Informasi: THR dan Gaji ke-13 Guru Sudah Dibayarkan, TPG Segera Dibayarkan

Share this article
Sekdakab Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan terkait pembayaran THR, gaji ke-13, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat memimpin rapat bersama TAPD di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026). FOTO: (MC Aceh Besar).

Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru. Pemerintah memastikan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).

“Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut. Informasi mengenai adanya pengendapan anggaran itu tidak benar,” tegas Bahrul Jamil.

Ia menjelaskan, komponen yang saat ini masih dalam proses bukanlah THR maupun gaji ke-13, melainkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan tersebut merupakan tambahan penghasilan berbasis kinerja yang penyalurannya harus melalui tahapan verifikasi dan review oleh Inspektorat.

“Dana TPG sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Saat ini hanya menunggu proses review selesai. Setelah itu, akan langsung dibayarkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” ujar pria yang akrab disapa BJ itu.

Menurutnya, proses verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan ketepatan data dan akuntabilitas, sehingga penyaluran TPG tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini bagian dari kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan administrasi, seperti data penerima yang tidak valid atau perubahan status. Kita ingin semuanya berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Bahrul Jamil juga mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) telah menginstruksikan agar proses tersebut segera diselesaikan. Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat seluruh pembayaran TPG dapat dituntaskan.

“Insyaallah dalam satu hingga dua minggu ke depan sudah selesai. Begitu proses review rampung, langsung kita salurkan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, dana TPG sebenarnya telah diterima pemerintah daerah sejak akhir Desember 2025. Namun, secara administrasi tidak memungkinkan untuk langsung dibayarkan karena telah memasuki penutupan tahun anggaran. Selanjutnya, penganggaran kembali dilakukan dalam APBD Tahun 2026 yang disahkan pada awal Februari.

Pemkab Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi dari Kementerian Keuangan yang mengharuskan adanya verifikasi sebelum pencairan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengapresiasi sikap para guru di Aceh Besar yang tetap sabar dan memahami proses administrasi yang sedang berlangsung.

“Para guru pada dasarnya memahami mekanisme ini. Kami juga terus berkomunikasi dan memastikan bahwa hak mereka tetap menjadi prioritas. Di bulan Syawal ini, kami juga memohon maaf atas kondisi yang terjadi,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I dan III Sekdakab Aceh Besar, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Inspektur Aceh Besar, Plt Kadisdikbud Aceh Besar, serta jajaran TAPD.

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Aceh Besar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi, serta tetap percaya terhadap komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak aparatur, khususnya para guru. (*)