HeadlinePemerintah

Verifikasi TPG Guru di Aceh Besar Rampung, Berkas Pencairan Masuk ke BPKD Hari Ini

×

Verifikasi TPG Guru di Aceh Besar Rampung, Berkas Pencairan Masuk ke BPKD Hari Ini

Share this article
Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., memberikan keterangan terkait proses verifikasi dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (27/3/2026). FOTO: (MC Aceh Besar).

Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah rampung dan kini memasuki tahap administrasi lanjutan menuju pencairan. Seluruh bahan amprahan atau pengajuan pencairan dipastikan lengkap dan dijadwalkan masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) pada Jumat (27/3/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyelesaian verifikasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas instansi, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Inspektorat Aceh Besar yang telah melakukan validasi data secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru sudah selesai. Seluruh bahan amprahan telah lengkap dan hari ini kami pastikan diserahkan ke BPKD untuk proses pencairan,” ujar Bahrul Jamil saat memberikan keterangan di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.

Pria yang akrab disapa BJ itu menegaskan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen mempercepat proses pencairan TPG karena tunjangan tersebut merupakan hak para guru, baik yang telah bersertifikasi maupun yang memenuhi ketentuan beban kerja.

Menurutnya, TPG memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memotivasi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Ia menjelaskan, dana TPG sejatinya telah ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah sejak 30 Desember 2025. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sesuai regulasi.

“Transfer dana dari pusat memang sudah masuk di akhir Desember 2025, tetapi pencairannya harus melalui proses administrasi. Ini bagian dari mekanisme yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Bahrul Jamil juga menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana tersebut oleh pemerintah daerah, termasuk untuk kepentingan lain ataupun pengendapan dana.

“Dana TPG tidak digunakan untuk keperluan lain. Informasi yang menyebutkan adanya pemanfaatan di luar peruntukan itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan TPG merupakan hal yang bersifat normatif dan juga pernah terjadi pada periode sebelumnya. Para penerima, menurutnya, pada umumnya telah memahami bahwa pencairan membutuhkan proses administrasi terlebih dahulu.

“Ini persoalan administratif yang juga pernah terjadi sebelumnya. Pada prinsipnya para guru memahami mekanisme ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, BJ memastikan bahwa seluruh hak lainnya seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru telah disalurkan sepenuhnya. Saat ini, hanya TPG yang masih dalam proses akhir sebelum pencairan.

“Gaji dan THR sudah dibayarkan. Tinggal TPG yang saat ini prosesnya sudah tuntas di tahap verifikasi dan segera masuk tahap pencairan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam penjelasan tersebut Asisten I dan III Sekdakab Aceh Besar, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Inspektur Aceh Besar, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).(*)