HeadlineHukum

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

×

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Share this article
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa di Gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026). Foto: (Humas Polri).

Tangerang – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian drh. Ira Firgorita.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Teuku Arsya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.

“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K.

Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkap Setyo.

Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut sudah tidak layak untuk dikonsumsi.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut kepada pedagang di pasar.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.(*)