Jakarta – Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberikan manfaat bagi proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut penting mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif serta pembentukan karakter.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI di sektor pendidikan berjalan secara bertanggung jawab, aman, dan mendukung kualitas pembelajaran di Indonesia.(*)













