HeadlineHukum

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar

×

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar

Share this article
Kapolda Lampung Helfi Assegaf bersama jajaran meninjau lokasi gudang penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026). Foto: (Humas Polda Lampung).

Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal dalam operasi besar di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 tersebut menyasar tiga lokasi gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dari operasi itu, aparat berhasil mengamankan 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet, serta menyita ratusan ribu liter BBM ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir. Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi sekitar enam bulan. Gudang tersebut digunakan untuk mengolah minyak mentah atau minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan, dengan menggunakan zat kimia bleaching hingga menyerupai solar.

Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal dari berbagai SPBU melalui metode “pengecoran”. Untuk lokasi ketiga (TKP 3), kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan aktivitas di dalamnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 203.000 liter BBM solar ilegal dari ketiga lokasi. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, di antaranya sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampung, 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga unit kapal yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.

Tak hanya itu, aparat juga menemukan puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta berbagai zat kimia yang digunakan dalam proses pemurnian BBM ilegal tersebut.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara, khususnya di sektor energi.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan tim, dengan temuan sekitar 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik ilegal tersebut memberikan dampak serius, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat secara adil.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun distribusi BBM ilegal. Ia meminta warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa melalui layanan Call Center Polri 110.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.(*)