Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) pertambangan tanpa izin (PETI). Nilai akumulasi transaksi yang tengah didalami mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019–2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, penggeledahan dilakukan serentak di satu lokasi di Surabaya (rumah tinggal) serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (satu toko emas dan satu rumah tinggal).
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta barang lainnya yang diduga terkait hasil tindak pidana pencucian uang dari praktik pertambangan emas tanpa izin,” ujar Ade Safri dalam keterangan persnya.
Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang melakukan perdagangan ke luar negeri menggunakan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Penyidik menelusuri praktik pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan perkara asal, terungkap adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ade Safri menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan keuangan negara.
“Penyidikan TPPU ini merupakan pendekatan penegakan hukum untuk menjerat seluruh pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral yang berasal dari pertambangan ilegal,” tegasnya.
Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi aktif dengan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.(*)













