HeadlineHukum

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba

×

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba

Share this article
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan pers terkait putusan PTDH eks Kapolres Bima Kota. Foto: (Humas Polri).

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, usai terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.

Jalani Patsus dan Terima Putusan
Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Sanksi terberat berupa PTDH juga diputuskan dan diterima oleh pelanggar.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Kapolri, kata dia, telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan komitmen serius Polri dalam melakukan bersih-bersih internal, khususnya terkait narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan pembersihan, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan proses pidana oleh fungsi Reskrim.

Kompolnas mendorong agar hasil temuan sidang etik tersebut dimanfaatkan oleh Bareskrim Polri guna menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga memberikan efek jera yang luas.

Langgar Sejumlah Ketentuan
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan penyalahgunaan narkotika, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas institusi.(*)