HeadlineHukum

Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Beutong

×

Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Beutong

Share this article
Personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan menertibkan lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini merupakan langkah tegas aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah dampak bencana akibat kerusakan hutan.

Penertiban diawali dengan apel pengecekan personel sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin Wakapolres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K. Usai apel, tim gabungan di bawah komando Kabag Ops Polres Nagan Raya, Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si., bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa personel menyasar beberapa desa, yakni Blang Baro Rambong, Pante Ara, Krueng Neuam, dan Panton Bayam di Kecamatan Beutong, dengan waktu tempuh mencapai empat hingga enam jam.
“Sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) yang tidak diketahui pemiliknya dan langsung diamankan ke Polsek Seunagan Timur. Selain itu, sejumlah jambo atau tempat beristirahat serta alat penyaringan emas lainnya turut ditemukan di beberapa titik.

Terhadap temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar serta memasang garis polisi (police line) agar peralatan tidak dapat digunakan kembali. Patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Menurut Kabid Humas, penertiban ini juga menjadi respons atas dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Di Kabupaten Nagan Raya, dampak bencana disebut sangat terasa, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan kawasan hutan.
“Penertiban ini dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fokus kegiatan hari ini adalah menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Beutong,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia serta bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian alam.

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta turut berperan aktif menjaga hutan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan kehidupan di masa mendatang.(*)