Sabang – Pesona wisata bahari di Kota Sabang, Provinsi Aceh, kian dikenal luas di kalangan wisatawan mancanegara. Keindahan bawah laut yang membentang di sekitar Pulau Weh menjadikan daerah paling barat Indonesia itu sebagai salah satu destinasi favorit bagi pecinta olahraga selam. Namun, di balik potensi besar tersebut, pemerintah menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya yang terlibat dalam sektor wisata selam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa tingginya minat wisatawan asing ke Sabang harus diimbangi dengan pengawasan keimigrasian yang optimal. Menurutnya, arus kunjungan yang terus meningkat berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak disertai kontrol yang memadai.
“Sabang ini potensi wisatanya sangat besar dan bagus, sehingga potensi pelanggaran warga negara asing di sektor pariwisata, khususnya bawah laut seperti olahraga selam, kemungkinan tinggi terjadi,” kata Muchsin, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan di sejumlah daerah wisata antara lain penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, hingga membuka usaha secara ilegal. Sektor selam menjadi salah satu yang rawan, mengingat aktivitas ini tidak hanya melibatkan wisatawan, tetapi juga instruktur, pemandu, dan operator yang bisa saja berasal dari luar negeri.
Menurut Muchsin, pengawasan terhadap WNA tidak semata-mata bertujuan membatasi kunjungan, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Imigrasi, lanjutnya, ingin menjaga agar iklim investasi dan pariwisata tetap kondusif tanpa mengabaikan aspek kedaulatan dan kepatuhan hukum.
“Kami tentu mendukung penuh pengembangan pariwisata. Tetapi setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau membuka usaha tanpa prosedur yang benar,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pengawasan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, kata dia, sangat membutuhkan partisipasi aktif warga untuk melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya WNA yang diduga melakukan pelanggaran selama berada di wilayah Sabang.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan atau mencurigai adanya WNA yang diduga melakukan pelanggaran. Tanpa dukungan masyarakat, pengawasan tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.
Selain masyarakat umum, Muchsin juga mengajak pelaku usaha pariwisata, termasuk pemilik penginapan, operator kapal, serta pusat-pusat penyelaman, untuk aktif berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Ia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif sekaligus tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Sabang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan yang dilakukan imigrasi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan potensi wisata yang besar harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah Kantor Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap WNA. Dinas Pariwisata akan terus berkoordinasi dengan pelaku usaha wisata, operator selam, serta masyarakat untuk memastikan setiap kegiatan wisata berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurutnya, citra Sabang sebagai destinasi wisata internasional sangat bergantung pada rasa aman dan tertib. Karena itu, pengawasan yang baik justru menjadi bagian dari upaya menjaga reputasi daerah di mata dunia.
Dinas Pariwisata, lanjutnya, akan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku industri pariwisata, khususnya operator wisata selam, agar lebih memahami kewajiban pelaporan dan regulasi terkait tenaga kerja asing. Edukasi ini dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada sanksi hukum maupun kerugian usaha.
Ia menambahkan, sektor wisata bahari merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Sabang. Keindahan terumbu karang, keanekaragaman hayati laut, serta kejernihan air menjadi daya tarik utama yang tidak dimiliki semua daerah. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata harus dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Kolaborasi antara imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan penegakan hukum. Dengan pengawasan yang terintegrasi dan partisipatif, Sabang diyakini dapat terus tumbuh sebagai destinasi unggulan yang aman, tertib, serta ramah bagi wisatawan, tanpa mengabaikan kedaulatan hukum negara.
Langkah preventif ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang berkembang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal. Di tengah pesona laut yang memikat dunia, Sabang berupaya tetap waspada agar kemajuan pariwisata berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.(*)













