Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,9 miliar untuk mendukung operasional relawan dalam penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana, yang menjadi dasar perekrutan relawan tanpa penetapan melalui keputusan khusus. Pemerintah Aceh menegaskan keterlibatan relawan bersifat sukarela, nonpartisan, non-SARA, serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP., MA, menjelaskan bahwa penerimaan relawan bertujuan memberi ruang partisipasi publik dalam penanggulangan bencana. Proses pendaftaran dikoordinasikan melalui Desk Relawan BPBA bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga sosial, serta paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak.
Relawan mendaftar secara daring melalui dashboard resmi BNPB maupun secara langsung di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Kantor Gubernur Aceh. Total relawan yang terdaftar mencapai lebih dari 3.200 orang dan seluruh data relawan dapat diakses secara transparan oleh publik.
Dari total anggaran BTT Rp5.907.000.000, sebesar Rp4.296.000.000 dialokasikan untuk uang lelah dan Rp1.611.000.000 untuk uang makan. Namun, karena keterbatasan waktu implementasi anggaran Tahun 2025, setelah proses verifikasi diperoleh 1.576 relawan yang memenuhi syarat menerima uang lelah dan 1.943 relawan menerima uang makan, dengan durasi tugas bervariasi sejak 28 November 2025 hingga perpanjangan tanggap darurat ketiga pada 8 Januari 2026.
Besaran dukungan operasional mengacu pada standar biaya BNPB, yakni uang lelah Rp120.000 per orang per hari dan uang makan Rp45.000 per orang per hari. Seluruh pembayaran dilakukan secara non tunai melalui Cash Management System (CMS).
Berdasarkan data bendahara pengeluaran BPBA per 31 Desember 2025, realisasi pembayaran melalui CMS mencapai Rp3.067.330.000 atau 51,93 persen dari total BTT yang dialokasikan. Sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 telah disetor kembali ke kas daerah Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPBA menegaskan pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dalam penanganan bencana di Aceh.(*)













