Banda Aceh — Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Senin (12/1/2026).
Muhammad MTA menjelaskan, dokumen Rancangan Qanun dan Rancangan Peraturan Wali Kota Langsa tentang APBK 2026 yang dikirimkan melalui surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 dan diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026, tidak memenuhi ketentuan untuk dievaluasi.
“Setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Muhammad MTA.
Ia mengungkapkan, dalam dokumen APBK 2026 yang diajukan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, serta kelompok belanja melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
“Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025,” jelasnya.
Selain itu, hasil koordinasi Pemerintah Aceh dengan Pemko Langsa menemukan bahwa hampir seluruh anggaran, di luar anggaran rutin dan sejenisnya, ditumpuk pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
“Atas kondisi tersebut, Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat tidak dapat melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun 2026,” ujarnya.
Muhammad MTA menambahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.
Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat terkait di Pemko Langsa dapat menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai landasan utama dalam penyusunan APBK.
“Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi melalui realisasi anggaran yang berjalan lancar,” pungkasnya.(*)













