HeadlinePemerintah

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor hingga 8 Januari 2026

×

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor hingga 8 Januari 2026

Share this article
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Sekda Aceh, M.Nasir. Foto: (Humas Aceh).

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk kedua kalinya selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Aceh usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis, 25 Desember 2025, menyusul masih tingginya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan berdasarkan hasil rapat virtual dengan seluruh daerah terdampak pada 23 Desember 2025, hasil kajian lapangan, serta rapat penanganan darurat yang turut dihadiri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kepala BNPB, Wakil Gubernur Aceh, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Dalam arahannya, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat distribusi logistik bagi korban bencana, baik yang berada di lokasi pengungsian, rumah warga, hingga gampong-gampong pelosok yang masih terisolir.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menekankan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak asasi manusia, peningkatan layanan kesehatan dengan memfungsikan seluruh rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, serta membuka pos layanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil.

Di sektor pendidikan, Gubernur menginstruksikan agar proses belajar mengajar bagi anak-anak korban bencana dipersiapkan secara optimal, termasuk penyediaan kebutuhan sekolah seperti pakaian, sepatu, tas, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Sementara itu, upaya pemulihan infrastruktur juga diminta agar disiapkan secara matang dan terkoordinasi guna mendukung aktivitas masyarakat pascabencana.

Pada masa perpanjangan tanggap darurat kedua ini, seluruh SKPA diminta menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara terfokus, massif, dan terkoordinasi dalam penanganan darurat. Pemerintah Aceh juga memastikan seluruh langkah pemulihan terus dilakukan di bawah supervisi Pemerintah Pusat.

“Semoga Aceh segera pulih dan bangkit. Mari terus bersatu menghadapi bencana ini,” Pungkas Muhammad MTA.(*)