BANDA ACEH – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh menggelar rapat persiapan sosialisasi dan penyamaan persepsi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 400.7.5.4/14365 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Melaksanakan Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rapat berlangsung pada Jumat (24/10/2025) di Ruang Rapat Lantai II Biro PBJ, Gedung F, Komplek Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh pejabat fungsional (JF) pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan Biro PBJ. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam merumuskan strategi sosialisasi yang komprehensif serta menyamakan persepsi antar-pemangku kepentingan menjelang pelaksanaan sosialisasi kepada unit teknis dan satuan kerja terkait.
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Said Mardhatillah, S.STP., MM., yang diwakili oleh Aswansyah Putra, S.Hut, M.Si, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas KPA agar pelaksanaan tugas PPK lebih akuntabel dan sesuai aturan.
“Melalui penyamaan persepsi sejak awal, kita harapkan implementasi SE Gubernur ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap kepastian anggaran, kepatuhan prosedural, serta pencapaian value for money dalam belanja daerah,” ujar Said.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, termasuk penyusunan materi sosialisasi, format pelatihan dan pendampingan, mekanisme pemantauan, hingga penyelenggaraan Klinik PBJ sebagai sarana konsultasi teknis bagi satuan kerja.
BPBJ menargetkan kegiatan sosialisasi dapat dilakukan secara menyeluruh agar setiap KPA dan PPK memiliki pemahaman yang seragam dan kemampuan teknis yang memadai dalam mengelola proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sebagai bagian dari upaya pelayanan publik, masyarakat dan satuan kerja dapat mengakses layanan Klinik PBJ di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, Gedung F Lantai 2, Komplek Kantor Gubernur Aceh, Jalan T. Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh.(*)












