HeadlineHukum

Unit Ranmor Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Diringkus di Masjid

×

Unit Ranmor Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Diringkus di Masjid

Share this article
Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor bersama barang bukti Honda Supra Fit milik korban di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh – Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), masing-masing berinisial RP (42), warga Keutapang, Aceh Besar, dan RAS (19), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya ditangkap pada Sabtu (18/10/2025) siang di dua lokasi berbeda.

Keduanya diduga mencuri sepeda motor jenis Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (16/10/2025) saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Benar, personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Donna, Sabtu (18/10/2025).

Donna menjelaskan, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 09.00 WIB. Namun beberapa saat kemudian, saat hendak mengambil motor tersebut, kendaraan sudah hilang.

“Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di masjid. Dari rekaman itu terlihat dua pelaku, yakni RP dan RAS, membawa lari motor korban,” ungkapnya.

Berbekal bukti dari CCTV, Unit Ranmor bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, RAS berhasil ditangkap pada Sabtu subuh di Masjid Al Fitrah, Keutapang, Aceh Besar.

“RAS kami tangkap di Masjid Al Fitrah, karena sehari-hari ia tidur di masjid tersebut. Setelah itu, kami lakukan pengembangan dan menangkap RP di rumahnya di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” jelas Donna.

Dari tangan RP, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit milik korban.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi curanmor lain di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.(*)