Banda Aceh – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan pada Senin (6/10/2025) berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Shobarmen saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Dalam kesempatan itu, Shobarmen menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan Presiden RI dalam Asta Cita mengenai pemberantasan narkoba.
“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di Aceh.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.(*)












