DaerahHeadline

Bupati dan DPRK Aceh Singkil Sahkan P-APBK 2025

×

Bupati dan DPRK Aceh Singkil Sahkan P-APBK 2025

Share this article
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon bersama pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil mengikuti sidang paripurna pengesahan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, Senin (30/9/2025). (Foto: Barus)

Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut diputuskan melalui sidang paripurna DPRK Aceh Singkil yang digelar pada Senin (30/9/2025).

Dalam penyampaian nota keuangan, Bupati Safriadi Oyon menjelaskan bahwa postur P-APBK 2025 mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp884 miliar lebih pada APBK induk, menjadi Rp854 miliar lebih.

“Target awal pendapatan daerah APBK induk berkurang sekitar Rp30 miliar lebih,” ujar Oyon.

Perubahan tersebut dipengaruhi oleh beberapa komponen, seperti pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, alokasi belanja daerah juga ikut mengalami penyesuaian. Dari semula Rp897 miliar lebih dalam APBK induk, kini berkurang menjadi Rp872 miliar lebih pada P-APBK.

“Itu artinya, belanja daerah pada perubahan APBK 2025 ini berkurang sebesar Rp24 miliar lebih,” tambahnya.

Bupati Safriadi menegaskan, pergeseran anggaran tersebut terjadi antarorganisasi, unit organisasi, program, kegiatan, hingga subkegiatan. Perubahan jenis belanja pun dilakukan hampir di seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan tujuan agar anggaran dapat lebih optimal.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, serta dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRK, 19 anggota DPRK lainnya, pejabat eksekutif, perwakilan Forkopimda, dan sejumlah kepala SKPK.(*)