HeadlineHukum

Polres Pidie Jaya Bekuk Pengedar Sabu di Bandar Dua, Sita 18 Paket Siap Edar

×

Polres Pidie Jaya Bekuk Pengedar Sabu di Bandar Dua, Sita 18 Paket Siap Edar

Share this article
Polres Pidie Jaya menunjukkan tersangka MT (44) dan barang bukti 18 paket sabu seberat 3,24 gram, Selasa malam (19/8/2025). Foto: Humas Polres Pidie Jaya.

Pidie Jaya – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat Fajri, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MT (44), warga setempat, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat total 3,24 gram, yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam kaleng rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek OPPO A15.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Iptu Rahmat Fajri, Rabu (20/8/2025).

Saat diperiksa, MT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan pihak keluarga dan geuchik setempat, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Polres Pidie Jaya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kasat Narkoba.(*)