Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor setempat, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar dan awak media. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan, dan ditimbun, guna memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu seberat 252,29 gram
Ganja seberat 3.620,87 gram
70 unit handphone berbagai merek
Satwa dilindungi, antara lain 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading
Berbagai pakaian dan barang lain terkait perkara pidana
“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan,” ujar Filman.(*)












