Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur instansi terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, perwakilan Kodim 0101/KBA, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, kepala dinas, kepala kantor, para camat, serta unsur intelijen TNI dan Polri di Kota Banda Aceh.
Mengusung tema “Penguatan Fungsi TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing secara Efisien dan Terintegrasi”, rakor ini menghadirkan Analis Keimigrasian Muda, Farhataini Rizki, sebagai narasumber. Ia memaparkan pentingnya koordinasi lintas sektor dan pertukaran informasi antarinstansi untuk mengantisipasi potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dalam pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa keberadaan TIMPORA menjadi wadah strategis untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi dan kolaborasi semua pihak adalah kunci, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal dan ditangani secara tepat,” ujarnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Mulyadi, S.H., M.M., yang hadir mewakili Kepala Kanwil. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh serta Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H.(*)













