Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan sejumlah langkah strategis demi menyelamatkan industri media nasional dari tekanan era digital dan dominasi platform global. Seruan ini kembali ditegaskan melalui penekanan pada implementasi Petisi Bali 11 Agustus 2023 dan Deklarasi Palembang 10 Februari 2010, yang menjadi tonggak perjuangan ekosistem pers Indonesia yang sehat, independen, dan berkelanjutan.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis SPS, terdapat lima poin utama yang mendesak segera dilakukan, di antaranya:
1. Konsistensi terhadap Deklarasi Palembang 2010, yang menyerukan komitmen bersama insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan profesionalisme industri media.
2. Implementasi Petisi Bali 2023 oleh pemerintah dan lembaga terkait, sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan media nasional di tengah serbuan konten digital global.
3. Penegakan Publisher Rights, yakni mendorong platform digital asing agar menghargai dan membayar konten yang dihasilkan oleh media lokal.
4. Pendirian Dana Jurnalisme Indonesia, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap jurnalisme berkualitas dan berintegritas di tengah keterbatasan pendanaan media.
5. Aturan Digital Advertising Market, untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam belanja iklan pemerintah dan swasta, dengan target 80% belanja iklan dialokasikan ke media dan platform dalam negeri.
Isi Petisi Bali 2023: Menjawab Tantangan Nyata Media Nasional
Petisi Bali yang dicetuskan oleh SPS pada 11 Agustus 2023 memuat sejumlah poin krusial, di antaranya:
Menghapus regulasi nasional/daerah yang menghambat pertumbuhan industri media.
Mendorong regulasi yang memperkuat ekosistem pers di tingkat nasional dan daerah.
Membantu pendanaan pelatihan bisnis, operasional, dan editorial untuk adaptasi terhadap teknologi digital.
Melarang instansi pemerintah (termasuk BUMN/BUMD) beriklan langsung ke platform digital asing.
Menegaskan agar iklan pemerintah hanya disalurkan melalui media yang telah diverifikasi Dewan Pers.
Mendorong distribusi anggaran iklan pemilu secara proporsional kepada media terverifikasi.
Petisi ini menjadi respons konkret atas ketimpangan yang dialami media lokal, khususnya dalam hal pendapatan iklan digital yang selama ini dikuasai oleh platform asing, serta minimnya intervensi positif dari negara dalam menata ulang pasar periklanan digital yang adil dan berdaulat.
Salah satu sorotan utama adalah soal Publisher Rights—hak penerbit untuk memperoleh kompensasi yang adil dari platform digital yang memanfaatkan konten media tanpa kontribusi finansial. SPS menilai, Indonesia sudah sangat tertinggal dibandingkan negara-negara lain yang telah lebih dulu menegakkan kebijakan serupa.
Di sisi lain, usulan Dana Jurnalisme Indonesia menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan jurnalisme profesional. Dana ini diharapkan berasal dari kombinasi anggaran negara, kontribusi sektor swasta, serta dana tanggung jawab sosial dari platform digital global.
SPS juga menyerukan agar seluruh iklan pemerintah, baik konvensional maupun digital, hanya disalurkan ke media dan platform lokal yang terverifikasi Dewan Pers. Langkah ini penting untuk mencegah kebocoran dana ke platform asing serta memastikan ekosistem media nasional tetap hidup dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.
Petisi Bali dan Deklarasi Palembang bukan sekadar dokumen seremonial, melainkan peta jalan yang harus dijalankan secara serius oleh pemerintah, dunia usaha, dan komunitas media. SPS menegaskan, tanpa dukungan kebijakan dan regulasi yang berpihak, kemerdekaan pers dan keberlanjutan media lokal akan terus terancam oleh dominasi platform global dan ketimpangan ekonomi digital.
Sudah saatnya negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator dan pelindung industri media yang sehat, kuat, dan berdaulat.(*)













