Ragam

Kapolda Aceh: Vonis Mati bagi Bandar Narkoba Harus Dieksekusi untuk Efek Jera

×

Kapolda Aceh: Vonis Mati bagi Bandar Narkoba Harus Dieksekusi untuk Efek Jera

Share this article
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr.Achmad Kartiko. Foto: Humas Polda Aceh.

Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menegaskan pentingnya keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh. Ia menyatakan, selain menindak pelaku, Polda Aceh juga akan terus mengejar aliran uang haram dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Uang adalah urat nadi peredaran narkoba—untuk membeli, mendistribusikan, dan memperluas jaringannya. Maka, pemutusan aliran dana ini akan memberi efek jera yang lebih besar,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025), saat pemusnahan barang bukti narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja.

Kapolda menyebutkan, pihaknya telah menangani tiga kasus narkotika dengan penerapan pasal TPPU. Dua kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu lainnya masih dalam penyidikan.

Dalam kesempatan itu, Irjen Achmad Kartiko juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 38 narapidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.

“Sudah vonis mati, tapi belum dieksekusi. Untuk itu, perlu keseriusan semua pihak. Karena selama belum ada eksekusi, efek jera tidak akan maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, eksekusi baru bisa dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan seluruh proses upaya hukum selesai. Ia berharap koordinasi lintas lembaga, termasuk kejaksaan dan pengadilan, dapat mempercepat proses tersebut.

“Peredaran narkoba adalah kejahatan serius dan luar biasa (extraordinary crime), musuh bersama masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kapolda juga menegaskan komitmen Polda Aceh untuk terus menekan peredaran gelap narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan preventif di lapangan. (*)