HeadlinePemerintah

Pemerintah Aceh Tanggapi Kemendagri: Status Empat Pulau Harus Berdasar Kesepakatan 1992

×

Pemerintah Aceh Tanggapi Kemendagri: Status Empat Pulau Harus Berdasar Kesepakatan 1992

Share this article
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penetapan status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara harus merujuk pada kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang saat itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, yang menyebut batas wilayah darat dijadikan dasar penetapan karena belum ada kesepakatan batas laut antara kedua provinsi.

“Seharusnya yang ditetapkan dulu adalah garis batas laut. Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992 masih sah, karena belum pernah diubah,” ujar Syakir, Kamis (12/6/2025).

Syakir mengakui, secara geografis, keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—lebih dekat ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Namun ia menegaskan, pendekatan geografis tidak dapat mengesampingkan kesepakatan administratif yang telah dibuat sebelumnya.

“Kesepakatan yang disaksikan Mendagri saat itu harus menjadi acuan dalam penetapan batas laut sekaligus kepemilikan wilayah,” tegasnya.

Syakir menyoroti bahwa penetapan Kemendagri seharusnya ditangguhkan karena status empat pulau tersebut masih dalam sengketa. Ia mengutip Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf f, yang menyebutkan bahwa kesepakatan antar pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam dokumen penetapan batas.

“Permendagri itu juga mengatur bahwa penegasan batas laut harus melalui pengecekan lapangan dan pelacakan titik batas, termasuk pemasangan pilar acuan,” ujarnya.

Syakir menambahkan, hal itu sudah dilakukan sejak 2002 melalui kerja sama tim penegasan batas Aceh dan Sumut.

Syakir juga mengacu pada Surat Gubernur Aceh tertanggal 4 Juli 2022 yang merespons surat Gubernur Sumut soal klaim atas empat pulau. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penetapan batas wilayah tahun 2019 hanya mencakup wilayah darat, sementara batas laut belum ditetapkan dan harus dibahas secara terpisah.

Ia juga menyinggung insiden pada 2008 saat pembakuan nama-nama pulau dilakukan lebih dulu oleh Sumut. Saat Aceh hendak mendaftarkan keempat pulau tersebut, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi menolak, karena pulau-pulau itu sudah lebih dulu didaftarkan oleh Sumut dan dinyatakan sebagai wilayah sengketa.

Selain itu, permohonan revisi koordinat atas empat pulau pernah disampaikan Pemerintah Aceh melalui surat resmi kepada Kemendagri pada 21 Desember 2018.

“Penetapan yang dilakukan Kemendagri sepihak, padahal rapat sebelumnya juga tidak melibatkan Pemerintah Aceh,” ujar Syakir.

“Pagar dan Halaman Milik Aceh”

Syakir mengilustrasikan sengketa ini dengan perumpamaan sederhana.

“Seharusnya, pagar rumah ditetapkan dulu. Kalau pagarnya milik Aceh, otomatis rumahnya juga. Tapi Kemendagri justru menetapkan rumah dulu, padahal pagar dan halamannya milik Aceh sesuai kesepakatan 1992,” pungkasnya.(*)