HeadlineHukum

Buat Laporan Palsu demi Gelapkan Dana Rp160 Juta, Pegawai RSUD Meuraxa Ditahan Polisi

×

Buat Laporan Palsu demi Gelapkan Dana Rp160 Juta, Pegawai RSUD Meuraxa Ditahan Polisi

Share this article
Polisi menangkap Seorang pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh berinisial AA (38) setelah ketahuan membuat laporan palsu terkait hilangnya dana rumah sakit. Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – Seorang pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh berinisial AA (38) ditahan polisi setelah ketahuan membuat laporan palsu terkait hilangnya dana rumah sakit sebesar Rp160 juta dan satu unit tablet. Dana tersebut diketahui terdiri dari anggaran kurban senilai Rp140 juta dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Gampong Kandang, Aceh Besar, sebesar Rp20 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah, menyampaikan bahwa AA awalnya melaporkan kehilangan uang tersebut ke polisi pada Selasa malam, 3 Juni 2025. Laporan itu menyebutkan bahwa dana dan perangkat elektronik hilang tanpa jejak.

Namun, kecurigaan penyidik muncul saat tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Darul Imarah dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan lanjutan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelusuran, polisi akhirnya menemukan bahwa uang tersebut tidak pernah hilang.

“Setelah penyelidikan, kami berhasil menemukan dana sebesar Rp125 juta yang disembunyikan pelaku dalam sebuah brankas di lingkungan rumah sakit. Artinya, laporan kehilangan yang dibuat adalah palsu,” kata Firmansyah kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Kepada penyidik, AA mengaku telah menggunakan sekitar Rp35 juta dari dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang, bermain saham, dan berjudi.

“Motif pelaku adalah ingin menguasai seluruh dana. Ini bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan akan kami proses secara hukum,” tegas Firmansyah.

Saat ini, AA ditahan di Mapolsek Darul Imarah dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)