Banda Aceh – Seorang remaja berinisial MH alias Alex (17), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, diringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025) sore. Ia ditangkap saat hendak menjual becak motor (bentor) hasil curian.
Bentor tersebut dicuri Alex bersama rekannya MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa, pada Kamis (4/2/2024) di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya. Korban, Ways Al Qurni (26), kehilangan bentor miliknya yang saat itu diparkir dalam keadaan terkunci stang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, MH diamankan saat hendak menjual bentor jenis Honda BL-4159-AR kepada BKN (31), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“MH mengaku bentor itu tak memiliki surat-surat. Setelah diinterogasi, ia akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut hasil curian,” ujar Kompol Fadillah.
Selama lebih dari satu tahun, MH menggunakan bentor tersebut untuk keperluan pribadi. Namun saat hendak dijual seharga Rp1,1 juta kepada BKN, ia dicurigai petugas berpakaian preman yang kemudian menginterogasinya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta atas kejadian tersebut. Polisi kemudian memburu MJ, namun belum berhasil menemukannya. Berkat komunikasi antara Kanit VI Satreskrim Ipda Nazli Agustiar dan orang tua MH, akhirnya orang tua MJ menyerahkan anaknya ke Polresta Banda Aceh.
Kini, MH dan MJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara BKN yang hendak membeli barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (*)













