Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan merombak jajaran Direksi dan Komisaris PT Pembangunan Aceh (PEMA). Hal ini setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang perubahan jajaran Direksi dan Komisaris PT PEMA beredar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, Mualem selaku pemegang saham tunggal PT PEMA, menetapkan sejumlah perubahan penting dalam struktur kepemimpinan perusahaan.
Keputusan tersebut diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan keputusan RUPS.
Salah satu poin penting dalam surat itu adalah pemberhentian dengan hormat Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak dari jabatannya sebagai Komisaris Utama, karena yang bersangkutan telah wafat. Selain itu, anggota Dewan Komisaris lainnya, yakni Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini, juga diberhentikan dengan hormat.
Sebagai pengganti, Gubernur mengangkat Taufik Edi Zulkarnaini sebagai Komisaris Utama yang baru. Sementara itu, Ermiadi Abdul Rahman ditunjuk sebagai Komisaris, dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris Independen. Zaini Zubir tetap menjabat sebagai Komisaris dalam susunan yang baru ini.
Perubahan signifikan juga dilakukan pada jajaran Direksi. Lukman Age, Faisal Ilyas, dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dengan hormat dari posisi masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis, serta Direktur Komersil.
Sebagai pengganti, Gubernur menunjuk Dr (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud sebagai Direktur Pengembangan Bisnis. Mawardi Nur, S.E. tetap menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Faisal Ilyas kini menempati posisi baru sebagai Direktur Komersil.
Gubernur Muzakir Manaf juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi seluruh anggota Direksi dan Komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Selain itu, Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, diberikan kuasa untuk menyatakan perubahan ini dalam akta notaris serta melakukan pelaporan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) terkait perubahan data perseroan.
Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Sekretaris Perusahaan PT PEMA, Reza Irwanda, membenarkan keabsahan surat keputusan tersebut.
“Iya, benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Berikut susunan terbaru Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA (Perseroda):
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini, S.E.
Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman, S.T.
Komisaris: Zaini Zubir, S.Sos., M.M.
Komisaris Independen: Firdaus Noezula, S.T., M.Si
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E.
Direktur Umum dan Keuangan:
DR (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si
Direktur Pengembangan Bisnis:
Naufal Natsir Mahmud, B.Eng.
Direktur Komersial: Faisal, S.E., M.M. [*]













