Scroll untuk baca artikel
Baitul Mal Infak
Politik

Himbauan DPR Aceh Tengah Bukanlah Bentuk Abuse of Power, Tapi Bentuk Menjalankan Fungsi Pengawasan Legislatif

×

Himbauan DPR Aceh Tengah Bukanlah Bentuk Abuse of Power, Tapi Bentuk Menjalankan Fungsi Pengawasan Legislatif

Share this article
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Fakhrurrazi, S.M. Foto: Humas YARA.

Aceh Tengah – Dalam beberapa hari ini beredar kabar bahwa himbauan Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, terkait PJ Bupati Aceh Tengah agar tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Fakhrurrazi, S.M. menyampaikan bahwa hal tersebut kurang tepat, akan tetapi yang dilakukan oleh Ketua DPRK tersebut adalah bentuk pengawasan Legislatif terhadap Eksekutif yang mempunyai dampak langsung terhadap kestabilan pemerintahan di masa transisi.

“Kita tahu bersama bahwa kepemimpinan bapak Pj. Bupati akan segera berakhir pada Februari 2025 mendatang yang akan digantikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah resmi dilantik,”ucap Oji sapaan Fakhrurrazi.

“Dalam hal ini, kami bukan ingin membela si A atau si B, tetapi kami melihat konteksnya.

Akan lebih baik Pj. Bupati Aceh Tengah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, dibandingkan harus mengangkat pejabat definitif, agar terjadinya kestabilan politik dan pemerintahan di masa transisi ini.” ujar Oji.

Lebih lanjut, kata Oji, dalam konteks tersebut, jelas bahwa mengangkat pejabat definitif hanya dalam kurun waktu yang tidak sampai 3 bulan lagi, itu akan berdampak kepada kestabilan politik maupun pemerintahan pada Bupati atau Wakil Bupati terpilih.

Kestabilan politik maupun pemerintahan sangat diharapkan oleh masyarakat, agar pemerintahan nantinya fokus untuk membangun daerah Aceh Tengah yang kita cintai ini.

Adapun himbauan yang dilakukan oleh Ketua DPRK itu adalah bentuk pengawasan Legislatif. Karena fungsi dari Legislatif adalah legislasi, anggaran dan pengawasan.

Dalam hal ini, fungsi dari pengawasan Legilatif yang dijalankan, bukan abuse of power.

“Memang, selama ini kita kurang melihat fungsi pengawasan dari legislatif terhadap Eksekutif. Seharusnya, tambah Oji, ini baik dilakukan agar daerah kita lebih cepat berkembang dan suasana demokratisnya lebih hidup.”ujar Oji.

Hanya karena kita kurang melihat fungsi pengawasan ini, jangan sampai kita berlebihan dalam menanggapi sesuatu.

“Oji mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh Tengah Ayo kita sama-sama membangun daerah yang kita cintai ini demi kepentingan bersama dan kita harapkan siapapun pemimpin kita nantinya jangan sampai anti kritik. Apalagi, kata Oji, kritikan yang konstruktif. Karena itu, baik untuk membangun daerah Aceh Tengah.” tutup Oji. (*)

Baitul Mal Infak