Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat berencana untuk mencari pinjaman guna membiayai pelebaran jalan Sisingamangaraja di Kecamatan Johan Pahlawan menjadi jalur dua. Langkah ini diambil karena tingginya kebutuhan anggaran dan urgensi pelebaran jalan, mengingat jalur tersebut kerap mengalami kemacetan setiap jam sibuk.
Kurdi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, menyebutkan bahwa total kebutuhan anggaran mencapai Rp102 miliar. Dana sebesar itu diperlukan untuk pembangunan sepanjang 2,5 kilometer, termasuk pelebaran badan jalan, pembebasan lahan, dan biaya pengerjaan lainnya.
“Pembangunan dua jalur jalan Sisingamangaraja rencana akan kita lakukan dengan skema pinjaman, mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar, mencapai Rp102 miliar. Jalan ini penting untuk dilebarkan seiring dengan meningkatnya kepadatan kendaraan yang sering menimbulkan kemacetan. Jalan ini nantinya juga akan menjadi jalur menuju rumah sakit regional,” jelas Kurdi, Jumat, 13 September 2024.
Rincian anggaran tersebut meliputi Rp35 miliar untuk fisik pembangunan, Rp50 miliar untuk pembebasan lahan, dan Rp15 miliar untuk biaya pengerjaan lainnya. Harga tanah yang tinggi, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp2 juta per meter, turut menjadi faktor yang membebani anggaran proyek tersebut.
Untuk menutup biaya besar ini, Pemkab Aceh Barat berencana mengajukan pinjaman ke PT. Multi Sarana Infrastruktur, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi sebagai special mission vehicle (SMV) dari Kementerian Keuangan.
Pembayaran pinjaman tersebut akan dilakukan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) khusus dari sektor batu bara, yang diperoleh setiap tahun melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kurdi juga menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Barat akan menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta potensi pemasukan lain dari KPBU Penerangan Jalan Umum (PJU), yang diperkirakan mencapai Rp165 miliar per tahun, dengan potensi tambahan sebesar Rp12 miliar dari KPBU PJU.
Meski demikian, Pemkab Aceh Barat masih harus mematangkan konsep ini melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan masyarakat Aceh Barat, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Kami berharap dukungan dari masyarakat. Karena itu, kita akan adakan FGD untuk membahas KPBU Prensisi Jalan Kabupaten bersama Kementerian PPN/Bappenas,” ungkap Kurdi.
FGD tersebut akan diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, yang mewajibkan peningkatan kapasitas (capacity building) serta sosialisasi kepada masyarakat.
Kurdi menambahkan, jika proyek ini berhasil, Pemkab Aceh Barat berpotensi mendapatkan insentif fiskal yang sedang dirancang oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, pelebaran jalur dua jalan nasional Imam Bonjol-Samatiga dan Langung-Peunaga Cut juga berpotensi dimasukkan dalam skema yang sama, sehingga jalan menuju kota Meulaboh dari ruas nasional dan provinsi dapat memiliki jalur dua. (*)