Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menyebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terpilih pada Pemilu 2024 ditentukan oleh Pemerintah Aceh.
Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan kewenangan melantik anggota DPRA terpilih itu berada di Pemerintah Aceh. Sedangkan pihaknya hanya bisa menunggu jadwal saja.
“Kalau pelantikan caleg terpilih itu kewenangan dari pemerintah provinsi,” kata Saiful, Jumat (16/8/2024).
Saiful menuturkan, hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRA pada Pemilu 2024 akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Hasil ini nantinya akan kita serahkan ke Mendagri melalui Pak Gubernur Aceh,” ujarnya.
Saiful menambahkan, hingga saat ini sejumlah kabupaten/kota di Aceh sudah terlebih dahulu menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota terpilih DPRK setempat.
Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan sebanyak 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu.
Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Aceh pada Pemilu 2024 itu didasari dengan surat KPU nomor:1592 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.