Banda Aceh – Setiap penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati yang maju pada Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH saat dihubungi, Senin (22/7/2024)
“Sesuai aturan yang ada, setiap penjabat kepala daerah, dia harus mengundurkan diri 40 hari sebelum hari pendafataran,” kata Agusni.
Sesuai aturan dan tahapan, kata Agusni, pendaftaran peserta Pilkada 2024 akan dimulai 27 hingga 29 Agustus. Jika mengacu pada jadwal tersebut, maka penjabat kepala daerah yang ikut kontestasi pesta demokrasi harus mundur 40 hari sebelumnya.
“Pendaftaran 27 hingga 29 Agustus. Itu dihitung mundur, jika mendaftar tanggal 27, maka dihitung mundur dari tanggal 27,” ujar Agusni.
Dia menjelaskan aturan ini sudah disosialisasi kepada masyarakat, terutama penjabat kepala daerah yang sedang menjabat.
“Itu sudah disosialisasikan oleh Kemendagri,” ujar Agusni.
Selain penjabat kepala daerah, tambah Agusni, aturan tersebut juga berlaku bagi anggota dewan yang maju pada Pilkada 2024.
“Termasuk berlaku pada dewan,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini Agusni belum mengetahui adanya penjabat kepala daerah maupun anggota dewan yang mengundurkan diri demi maju pada Pilkada 2024.
“Hingga saat ini belum tahu. Kita akan tahu saat pendaftaran nantinya,” pungkas Agusni. [*]













