HeadlinePariwara

Dishub Banda Aceh Imbau Warga Tak Parkir Kendaraan di Zona Larangan Parkir

×

Dishub Banda Aceh Imbau Warga Tak Parkir Kendaraan di Zona Larangan Parkir

Share this article
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir di zona larangan parkir. Foto: Humas/Dishub Banda Aceh.

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penindakan berupa penggembokan sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang parkir di zona larangan parkir.

Kepala Dishub Banda Aceh Wahyudi, melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kusuma mengatakan, pihaknya kembali melakukan patroli pengawasan dan penertiban kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan.

“Ada beberapa ruas jalan di wilayah Kota Banda Aceh tepatnya di Jalan Dr. Syarif Thayeb atau disamping RSUDZA,” ujar Aqil Perdana Kusuma, Kamis (11/7/2024).

Ia menyampaikan, bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

“Penertiban ini untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di area yang sering kali padat oleh kendaraan yang parkir sembarangan atau lokasi dilarang parkir,” ucapnya.

Aqil mengatakan, bahwa dalam operasi penertiban tersebut, petugas menemukan kendaraan yang parkir di tempat yang tidak seharusnya atau zona larangan parkir.

“Kendaraan-kendaraan tersebut langsung dikenakan sanksi berupa penempelan stiker imbauan larangan parkir dan penindakan gembok roda terhadap kendaraan yang melanggar tersebut,” jelasnya.

Ia menuturkan, dari kegiatan penertiban itu, diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk dapat memarkirkan kendaraan di area yang telah disediakan.

“Hal ini agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada sisi bahu jalan dan terjadinya kemacetan yang dapat menghambat arus lalu lintas di lokasi tersebut,” katanya. (*)

Advertorial.