Kota Jantho – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 28 Samahani Aceh Besar Sabtu (7/10/2023) menggelar kegiatan musyawarah dan pemilihan ketua komite madrasah periode 2023 – 2027.
Kegiatan yang di hadiri oleh 250 peserta dari unsur wali murid, dewan guru dan tokoh masyarakat Kuta Malaka memilih Tgk Muhammad Faisal S.IKom sebagai ketua komite yang baru menggantikan H Khalid Wardana SAg MSi yang telah berakhir masa tugasnya dan telah menjabat ketua komite sejak tahun 2013 (10 tahun).
Dalam prosesi pemilihan yang demokratis dan penuh kekeluargaan, Tgk Muhammad Faisal meraih 72 suara, sedangkan 5 calon lainnya Abiya Saifullah 23 suara, Maria Ulfa 44 suara, Marzuki 4 suara, Amran 45 suara dan Fuadi 2 suara.
Dalam sambutannya Tgk Muhammad Faisal mengharapkan kepada seluruh wali murid dan tokoh masyarakat agar bersama sama memberikan saran dan konstribusi untuk kemajuan madrasah.
“Tanpa dukungan dari bapak dan ibu mustahil menjadikan komite madrasah lebih berperan dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik, apalagi dengan pengalaman yang masih minim tentang komite maka di butuhkan kerja sama dan saran dari seluruh lapisan masyarakat, “harap Faisal.
Ketua komite periode sebelumnya H Khalid Wardana menyampaikan ucapan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh warga madrasah terutama kepala MIN 28 Mujiana SPdi dan dewan guru atas kemitraan dan dukungannya.
Dalam beberapa tahun ini MIN 28 mengalami perubahan yang signifikan terutama aspek sarana dan prasarana, penataan lingkungan dan ruang belajar. Begitu juga dalam aspek peningkatan kualitas guru dan berbagai prestasi yang di raih, termasuk meraih akreditasi A dengan nilai di atas 90.
” Untuk itu terobosan dan inovasi yang di lakukan oleh ibu Mujiana dan dewan guru agar dapat di tingkatkan dengan membangun kemitraan bersama komite madrasah yang baru terpilih,”harap Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar.
Adapun tugas komite madrasah meliputi, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif, mengawasi pelayanan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Berikutnya, menindak lanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat serta hasil pengamatan komite madrasah atas kinerja dan kebijakan yang ada di madrasah.(*)