Beranda Daerah Izin Usaha Pertambangan Galian C Wewenang Pemerintah Provinsi

Izin Usaha Pertambangan Galian C Wewenang Pemerintah Provinsi

Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto dan Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali SSos MSi, memimpin Rapat lintas OPD Aceh Besar, Sabtu ( 23/9/22023) di Gedung Dekranasda Aceh Besar.(Foto/Prokopim Setdakab Aceh Besar).

Kota Jantho – Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluakan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten. Dan rekomendasi itupun bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknis lah yang sangat dominan,” kata Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali SSos MSi, usai memimpiin Rapat lintas OPD Aceh Besar, Sabtu ( 23/9/22023) di Gedung Dekranasda Aceh Besar.

Rapat itu menyahuti fenomena lapangan seputar galiaan C di Aceh Besar yang menghangat akhir akhir ini. Menurut M Ali, rapat itu untuk mengkaji regulasi IUP oleh Tim Lintas OPD yang dipimpinnya, Sabtu (23/9/2023) siang.

Dijelaskan, hasil kajian regulasi itu akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam ini Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM. Sebagai bahan pertimbangan kajian jika terkait pembicaraan soal IUP dan minerba.

Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto mengakui telah menerima hasil kajian secara regulatif dari tim nya terkait soal IUP galian C. Dari regulasi tersebut sangat jelas jika Pemkab Aceh Besar tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin atau bahkan menutup usaha galian C.

Karena itu juga ranah institusi yang memiliki kewenangan untuk itu. “Kita perlu meluruskan hal ini, agar tidak terjadi mis persepsi di lapangan, hingga semua pihak yang terkait masalah regulasi Galian C, mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” tutur Iswanto.

Dari penelusuran Tim Lintas OPD Aceh Besar yang terdiri antara lain atas DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR, serta OPD terkait lainnya, sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan Pemerintah Provinsi.

“Sesuai penelusuran Tim Lintas OPD kami, jika usaha itu ada di Aceh Besar, maka kewenangan itu ada di Pemerintah Aceh,” tegas Iswanto.

Dari penelusuran itu juga didapat, jika penambangan itu terjadi di aliran sungai, maka, termasuk yang paling berhak dalam pemberian izin adalah Balai Wilayah Sungai, selaku instansi yang paling berwenang dalam pemeliharaan dan pelestarian sungai untuk kemaslahatan ummat.

“Sekali lagi saya tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan, apalagi untuk menghentikan usaha tersebut,” tegas Muhammad Iswanto. (*)