Banda Aceh – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin selaku Koordinator Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh (FKKA) membuka rapat kerja daerah (rakerda) forum tersebut pada Rabu, 6 September 2023, di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan rakerda Forum KKA di Jakarta pada 2 Februari 2022, yang pada amanah sebelumnya agar FKKA segera mengambil sikap terhadap ketentuan alokasi dana otsus dari provinsi ke kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Amiruddin mengatakan, Forum KKA menginginkan agar alokasi dana dimaksud segera dapat diatur dalam suatu aturan yang jelas, baku, serta mengikat.
“Mengingat selama ini ketentuan alokasi dana otsus tersebut selalu beubah-ubah sehingga secara implisit dapat mengindikasikan bahwa seakan-akan alokasi dana otsus ditentukan berdasarkan kepentingan politik yang kurang sehat. Itu terlihat dari sering terjadi perubahan qanun beberapa kali,” ujarnya.
Di samping itu, Amiruddin menilai, setiap tahunnya di provinsi selalu terdapat dana SILPA yang bersumber dari dana Olotsus. Hal itu, katanya, sangat tidak sebanding dengan kondisi kabupaten/kota yang selalu menanggung beban karena defisit anggaran sehingga harus berjalan tertatih-tatih untuk dapat membangun berbagai sektor terutama sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan pengentasan kemiskinan.
“Permasalahan dan ketimpangan-ketimpangan inilah yang menyebabkan kabupaten/kota merasa bahwa pengalokasian dana otsus untuk kabupaten/kota sangatlah kurang adil dan transparan sebagaimana yang diharapkan dari pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang menginginkan adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana otsus,” jelasnya.
Lanjut Amiruddin, permasalahan tersebut mempertegas kepada FKKA bahwa kabupaten/Kota se-Aceh menginginkan adanya suatu aturan yang jelas dan baku terhadap ketentuan alokasi dan persentase pembagian dana otsus dari provinsi ke kabupaten/kota yang memungkinkan agar alokasi dimaksud dapat langsung diatur berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah dengan acuan/formula 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi.
“Perubahan ini bukanlah hal yang gampang, tentunya diperlukan adanya sebuah rumusan/argumen yang menyatakan kelayakan kabupaten/kota atas 60 persen terhadap alokasi dana otsus tersebut. Oleh karena itu, peran kita hari ini adalah mencoba membahas terkait dengan hal ini yang nantinya akan kita sampaikan pada level provinsi bahkan kalau perlu pada tingkat pemerintah pusat (DPR RI, DPD RI dan Kementerian),” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif FKKA Bahagia menyampaikan prioritas program kerja Forum KKA ke depannya, yakni kelembagaan dan penguatan kapasitas anggota.
“Menciptakan hubungan kerja sama atau koordinasi dan komunikasi yang baik terutama dalam hal advokasi kebijakan daerah maupun pusat. Dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk kepentingan kabupaten/kota, meningkatkan kapasitas keberdayaan FKKA, serta meningkatkan hubungan dengan media atau promosi,” ungkapnya.(*)