Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali melaksanakan uji mampu membaca Alquran bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA peserta Pemilu 2024, Pelaksanaan Uji baca Al-quran masa perbaikan ini akan dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 13 dan 14 juli 2023 di kantor KIP Aceh.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, Pelaksanaan uji baca Alquran masa perbaikan ini masih sama dengan tahap pertama yaitu melibatkan penguji berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh, Majelis Ulama (MPU) Aceh, dan dari Kanwil Kementerian Agama Aceh. nantinya Setiap bacaleg akan diuji oleh tiga orang penguji dan tim Penguji hanya mengeluarkan hasil penilaian bagi yang mampu membaca Al Quran. selanjunya Untuk kelulusan bacaleg tersebut ditentukan berdasarkan jumlah dari keseluruhan poin yang didapatkan setiap bacaleg dengan standar nilai yang sudah ditetapkan.
“Pelaksaan uji mampu baca Al-Qur’an ini telah diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Alquran bagi bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik nasional maupun partai politik lokal,” Kata Munawarsyah, Rabu (12/07/2023).
Menurutnya, Uji mampu baca Al Quran tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh bacaleg di aceh yang beragama Islam baik mereka mendaftar melalui partai lokal maupun dari partai nasional.
“Seluruh partai politik (parpol) di Aceh telah mengajukan calon pengganti yaitu menggantikan bakal calon anggota DPRA yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024,”Ucap Munawarsyah.
Ditambahkan Munawarsyah, Pengajuan nama-nama calon pengganti telah disampaikan oleh masing-masing parpol pada masa perbaikan persyaratan bakal calon pada Minggu 9 juli 2023 dan adapun jumlah keseluruhan calon pengganti yang diusulkan berjumlah 544 orang.
“Kami berharap kepada seluruh partai politik di aceh agar mempersiapkan bacalegnya untuk hadir tepat waktu dalam pelaksaan Uji mampu baca Al-Qur’an ini, karna masa perbaikan ini sangat menentukan bagi setiap bacaleg lolos atau tidak sebagai bacaleg DPRA Pada Pemilu 2024 mendatang,” Pungkas Munawarsyah.(*)