Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua dan penentuan sampel verifikasi faktual kedua dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024.
“Dari 38 bakal calon yang melakukan penyerahan dukungan sejak 6 Desember 2022, 27 bakal calon memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan kedua dan 1 bakal calon tidak memenuhi syarat,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Munawarsyah menyampaikan, bakal calon yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini akan menjadi populasi dalam penentuan sampel verifikasi faktual kedua. Dan verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023 nanti.
“Hasil verifikasi faktual kedua nantinya akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual pertama,” ucap Munawarsyah.
Munawarsyah menambahkan, bagi bakal calon Anggota DPD yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syarat melebihi 2.000 dukungan pemilih dan tersebar minimal di 12 Kabupaten/Kota, maka dapat mengikuti tahapan pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024, yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2024 mendatang.
Nantinya, verifikasi faktual akan dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS di wilayah masing-masing yang terdapat dukungan bakal calon Anggota DPD.
“KIP Aceh mengimbau agar semua bakal calon dan tim suksesnya mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku dalam tahapan pemilihan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024,” terang Munawarsyah.
Adapun 27 bakal calon yang memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua yaitu:
A. Mufakhir Muhammad
Abdul Hadi Bang Joni
Abdullah Puteh
Akhyar Kamil
Azhari
Darwati A.Gani
Dedi Sumardi Nurdin, Amd.Kep,Skm,Mm
Firmandes
Irsalina Husna Azwir
M. Adam
M. Amin Said
M. Fakhruddin
Mohd. Ilyas
Muhammad Zulmi, Se
Mulia Rahman
Nazar
Rahmad Maulizar
Rahmat Razi Aulia
Raihanah
Razali
Safir (Firsa Agam)
Sahidal Kastri
Sayed Muhammad Muliady
Sofyan Ardi
Zulfikar
Zulhafah
Zulhaq Arsyad
Dan 1 Bakal Calon tidak memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua yaitu, Said Muslim.
Sementara hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama terdapat 6 Bakal Calon Anggota DPD yang telah memenuhi syarat dukungan, yaitu :
Ahmada, MZ
H. Sudirman Haji Uma
Dedi Mulyadi Selian
M. Fadhil Rahmi
Nazir Adam
Mizar Liyanda
4 Bakal Calon yang tidak mengajukan Perbaikan, 1 diantara mengundurkan diri yaitu :
Nasrullah (Mengundurkan Diri)
Bukhari MY, S.Sos (Tidak Mengajukan Perbaikan)
Helmi Hasan (Tidak Mengajukan Perbaikan)
Ramli Rasyid (Tidak Mengajukan Perbaikan). [*]













